Hal tersebut dinyatakan pada Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Pasal 88 Ayat (4) yang telah disahkan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat (13/07/2012).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tuanya atau siapa pun yang membiayainya.
Selanjutnya, penetapan biaya yang ditanggung ini akan menjadi standar satuan biaya operasional oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Adapun standar ini menjadi dasar pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN.
APBN menjadi sumber Dana pendidikan Tinggi yang akan dialokasikan untuk tiga kepentingan. Yakni, sebagai biaya operasional, dosen dan tenaga kependidikan untuk PTN, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor, serta sebagai dukungan biaya untuk mahasiswa.
Post by indodetik
Sumber : Serabinews.com
\iklan |
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.