JAKARTA--MICOM: Masyarakat
kini tidak harus repot lagi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk melaporkan kasus korupsi.
Pasalnya KPK sudah menandatangani nota kesepahaman dengan 10 operator di Indonesia, untuk membuka layanan ini.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dengan cukup menekan nomor 1575 melalui pesan singkat layanan telepon selular.
"Ini sebagai bentuk pencegahan karena pemberantasan korupsi tidak harus dengan cara menangkap, tapi juga bisa dengan membangun kebijakan," kata Bambang, Senin (16/7).
Menurut Bambang, langkah kerjasama dengan 10 operator selular tersebut diambil karena pengguna telepon selular jumlahnya sekitar 220 juta dan itu berarti hampir rata-rata satu orang penduduk Indonesia memiliki satu telepon selular.
Sehingga diharapkan melalui kerjasama ini akan terbangun pencegahan pemberantasan korupsi secara masif.
Terkait kerahasian pelapor, Bambang menjamin tidak akan bocor. Sebab, Pasal 7 dalam memori kerjasama disebutkan bahwa operator selular tidak berhak mengakses pesan pendek dari 1575.
Kemudian, tidak perlu registrasi oleh pengirim dan operator menjamin pesan pendek tidak akan dipublikasikan.
"Tentu dalam kerjasama diatur tentang keamanan. Sebab, layanan ini dari mesin ke mesin. Jadi, tidak ada urusan orang. Dengan begitu jika ada pengaduan dari mesin di provider langsung masuk ke mesin di KPK," ujar Bambang.
Hanya saja, saat ini nomor 1575 belum dapat diakses secara gratis. Melainkan, tarif yang dikenakan disesuaikan dengan operator masing.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan adanya tindak pidana korupsi, nomor 1575 sudah bisa diakses sejak hari ini. (PL/OL-8)
Pasalnya KPK sudah menandatangani nota kesepahaman dengan 10 operator di Indonesia, untuk membuka layanan ini.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dengan cukup menekan nomor 1575 melalui pesan singkat layanan telepon selular.
"Ini sebagai bentuk pencegahan karena pemberantasan korupsi tidak harus dengan cara menangkap, tapi juga bisa dengan membangun kebijakan," kata Bambang, Senin (16/7).
Menurut Bambang, langkah kerjasama dengan 10 operator selular tersebut diambil karena pengguna telepon selular jumlahnya sekitar 220 juta dan itu berarti hampir rata-rata satu orang penduduk Indonesia memiliki satu telepon selular.
Sehingga diharapkan melalui kerjasama ini akan terbangun pencegahan pemberantasan korupsi secara masif.
Terkait kerahasian pelapor, Bambang menjamin tidak akan bocor. Sebab, Pasal 7 dalam memori kerjasama disebutkan bahwa operator selular tidak berhak mengakses pesan pendek dari 1575.
Kemudian, tidak perlu registrasi oleh pengirim dan operator menjamin pesan pendek tidak akan dipublikasikan.
"Tentu dalam kerjasama diatur tentang keamanan. Sebab, layanan ini dari mesin ke mesin. Jadi, tidak ada urusan orang. Dengan begitu jika ada pengaduan dari mesin di provider langsung masuk ke mesin di KPK," ujar Bambang.
Hanya saja, saat ini nomor 1575 belum dapat diakses secara gratis. Melainkan, tarif yang dikenakan disesuaikan dengan operator masing.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan adanya tindak pidana korupsi, nomor 1575 sudah bisa diakses sejak hari ini. (PL/OL-8)
Post by indodetik
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/07/16/333474/284/1/Hore-Masyarakat-kini-Bisa-Laporkan-Korupsi-lewat-SMS#.UAPGUA0EI-0.facebook
\iklan |
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.