HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
1.
Pengertian Hak Dan
Kewajiban
Hak
adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh
undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib
mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Orang
yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga
Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia
biasa warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan
di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua
orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut. Tentu
saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan
kewajiban yang berbeda.
Kewajiban
merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanakan
dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan
untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang.
Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai
melanggar hak orang lain. Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat
mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara,
kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan
mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus
berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi
kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan
menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak
mereka.
Selengkapnya DOWNLOAD
Post by indodetik
Sumber Google
\iklan |
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.