.comment-content a {display: none;}
Info
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed
Home » , » KMPA Sesali Aksi Penyegelan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

KMPA Sesali Aksi Penyegelan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Komite Masiswa Pemuda Aceh menyesalkan atas aksi penyegelan asrama mahasiswa Aceh di Jl Poncowinatan No 6 Yogyakarta.

Seharusnya ibu Innawati Jusup selaku pihak penyegel harus berkoordinasi dulu dengan pihak pengurus asrama dan pihak pemerintah Aceh. Jangan hanya melakukan penyegelan paksa tanpa menempuh jalur musyawarah. 

Kita ini Negara hukum bukan Negara premanisme, semua permasalahan atau sengketa bisa di selesaikan dengan cara mufakat bukan dengan cara paksa.

KMPA sangat menyesalkan perbuatan premanisme yang dilakukan sejumlah ormas Yogyakarta. Kalau memang tanah itu milik ibu Innawati Jusup, kenapa mesti menyuruh ormas malakukan penyegelan paksa. Seharusnya ibu Innawati Jusup harus menempuh jalur hukum yang seharusnya tidak  harus melakukan hal-hal semacam ini, ini sama saja menciptakan konflik sesama anak Bangsa.

KMPA tidak akan diam apabila saudara kami di Yogyakarta  di perlakukan dengan cara tindakan kriminal terhadap mahasiswa Aceh oleh ibu Innawati Jusup beserta ormasnya. Kami cinta damai dan kami menghormati hukum tetapi apabila hukum tidak adil terhadap mahasiwa Aceh di Yogyakarta. Maka, kami KMPA bersama masyarakat Aceh akan menuntut kejalur hukum atas aksi penyegelan asrama mahasiwa Aceh di Yogyakarta tersebut.

KMPA  juga heran kenapa baru sekarang ibu Innawati Jusup mengklaim asrama mahasiswa Aceh itu milik beliau, padahal asrama tersebut sudah di tempati oleh mahasiswa Aceh sejak tahun 1963. Ini tidak boleh di biarkan terus berlanjut, sebelum jatuh korban dari kedua belah pihak  pemerintah daerah Yogyakarta dan Pemerintah Aceh harus turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut. 

Hal ini kita harapkan jangan sampai terjadi konflik horizontal antara ibu Innawati Jusup dengan masyarakat Aceh. Dan dalam hal ini pemerintah Aceh harus cepat tanggap terhadap persoalan ini jangan sampai hukum rimba dan pengadilan jalanan terjadi bila konflik ini di biarkan. KMPA dan masyarakat Aceh akan bertindak bila persoalan ini di kesampingkan antara pemerintah Yogya dan Pemerntah Aceh.

Tertanda
Syamsuddin, ST
Jubir KMPA

\iklan
Share this post :

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

0 Comments
Comments

Post a Comment

Next Back Home