.comment-content a {display: none;}
Info
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed
Home » » Ini Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2014

Ini Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2014

Jakarta - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS mulai 1 Januari 2014.  Kenaikan gaji itu dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014), kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei lalu.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut.

Berikut daftar kenaikan gaji PNS:

1. Gaji PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp 1.816.900 (sebelumnya Rp 1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp 3.031.100 (sebelumnya Rp 2.859.500).

2. PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200 (sebelumnya Rp 1.871.900), tertinggi Rp 3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).

3. Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100 (sebelumnya Rp 1.951.100), tertinggi Rp 3.293.000 (sebelumnya Rp 3.106.600).

4. Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300 (sebelumnya Rp 3.238.000).

5. Gaji PNS golongan IIIa terendah Rp 2.317.600(sebelumnya Rp 2.186.400), tertinggi Rp 3.806.300 (sebelumnya Rp 3.590.900).

6. Gaji PNS golongan IIIb terendah Rp 2.415.600 (sebelumnya Rp 2.278.900), tertinggi Rp 3.967.300 (sebelumnya Rp 3.742.800).

7. Gaji PNS Golongan IIIc terendah Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).

8. Gaji PNS golongan IIId terendah Rp 2.624.300, tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya 4.066.100).

9. Gaji PNS golongan IVa terendah  Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400(sebelumnya Rp 4.238.100).

10. Gaji PNS golongan IVb terendah Rp 2.851.000(sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).

11. Gaji PNS golongan IVc terendah Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400), tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).

12. Gaji PNS golongan IVd terendah Rp 3.097.300 (sebelumnya Rp 2.922.000), tertinggi Rp 5.086.900 (sebelumnya Rp 4.799.000).

13. Gaji PNS golongan IVe terendah Rp 3.228.300 (sebelumnya Rp 3.045.600), tertinggi Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).

(Nurseffi Dwi Wahyuni) – Sumber : bisnis.liputan6.com

\iklan
Share this post :

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

0 Comments
Comments

Post a Comment

Next Back Home