Jakarta
- Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah telah
memutuskan untuk menaikkan gaji PNS mulai 1 Januari 2014. Kenaikan gaji itu dilakukan untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Dikutip
dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014), kenaikan gaji PNS itu
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan
Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei lalu.
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat
(2) PP tersebut.
Berikut
daftar kenaikan gaji PNS:
1. Gaji
PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp 1.816.900 (sebelumnya Rp
1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp 3.031.100 (sebelumnya Rp
2.859.500).
2. PNS
golongan IIb terendah Rp 1.984.200 (sebelumnya Rp 1.871.900), tertinggi Rp
3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).
3. Gaji
PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100 (sebelumnya Rp 1.951.100), tertinggi Rp
3.293.000 (sebelumnya Rp 3.106.600).
4. Gaji
PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp
3.432.300 (sebelumnya Rp 3.238.000).
5. Gaji
PNS golongan IIIa terendah Rp 2.317.600(sebelumnya Rp 2.186.400), tertinggi Rp
3.806.300 (sebelumnya Rp 3.590.900).
6. Gaji
PNS golongan IIIb terendah Rp 2.415.600 (sebelumnya Rp 2.278.900), tertinggi Rp
3.967.300 (sebelumnya Rp 3.742.800).
7. Gaji
PNS Golongan IIIc terendah Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp
4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).
8. Gaji
PNS golongan IIId terendah Rp 2.624.300, tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya
4.066.100).
9. Gaji
PNS golongan IVa terendah Rp 2.735.300
(sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400(sebelumnya Rp 4.238.100).
10.
Gaji PNS golongan IVb terendah Rp 2.851.000(sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi
Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).
11.
Gaji PNS golongan IVc terendah Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400),
tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).
12.
Gaji PNS golongan IVd terendah Rp 3.097.300 (sebelumnya Rp 2.922.000),
tertinggi Rp 5.086.900 (sebelumnya Rp 4.799.000).
13.
Gaji PNS golongan IVe terendah Rp 3.228.300 (sebelumnya Rp 3.045.600),
tertinggi Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).
Lihat
di sini: PP Nomor 34 Tahun 2014 (Ndw)
(Nurseffi
Dwi Wahyuni) – Sumber : bisnis.liputan6.com
\iklan |
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.