APB dan pendahulunya Committee on Accounting, telah
mengurangi sejumlah prinsip akuntansi yang tidak diinginkan secara
keperilakuan, namun masih terdapat beberapa masalah. Tujuan dari akuntansi dan
profesi manajemen adalah mengeliminasi praktik yang memberatkan ini dan
menciptakan sekumpulan prinsip akuntansi yang diterima secara umum yang akan
memotivasi manajer untuk membuat keputusan ekonomi yang kuat. Jika hal ini
dipandang tidak mungkin, maka sistem pelaporan keuangan perusahaan setidaknya
tidak mendorong manajer untuk bertindak menentang apa yang menjadi kepentingan
terbaik dari pemegang saham dan masyarakat.
APB dan badan-badan lainnya yang
memengaruhi detinisi dari apa yang membentuk prinsip-prinsip akuntansi yang
diterima secara umum harus menanyakan'.
- Apakah prinsip-prinsip atau praktik akuntansi ini memotivasi manajer untuk berperilaku mementingkan diri sendiri,
- Apakah tindakan ini dapat merusak kinerja aktual manajerial karena didasarkan pada ilusi kinerja yang sebenarnya tidak pernah ada atau menghasilkan tindakan ekonomi yang tidak bagus. jika jawaban terhadap kedua pertanyaan ini adalah ya, dan hal ini sangat mungkin terjadi, maka penggunaan praktik akuntansi tersebut seharusnya tidak didorong, kecuali secara jelas dibenarkan oleh lingkungan bisnis yang didefinisikan secara jelas.
Faktor penentu penting
lainnya dari kekuatan, karakter, dan prevalensi respons manajerial terhadap
beberapa perbaikan dalam aspek keperilakuan akuntansi keuangan adalah sikap
manajer terhadap sistem pelaporan perusahaan. Manajer dalam bal ini meliputi
Komisi Bursa dan Sekuritas, Bursa Saham Utama, Komite Pajak Profesional dan
etika dari AICPA, pengadilan, dan kongres.
Kelanjutan kontroversi
terhadap penanganan yang tepat terhadap pajak tertunda mengilustrasikan
perlunya untuk mempertimbangkan aspek keperilakuan dari suatu prinsip
akuntansi. Pajak ditunda muncul ketika perusahaan menggunakan metode akuntansi
yang berbeda untuk tujuan pajak. Perbedaan waktu antara nilai buku dan
pengakuan pendapatan dan biaya secara pajak menghasilkan penundaan pembayaran
pajak. Terdapat tiga metode berbeda untuk menangani penundaan pajak ini dalam
laporan keuangan. Metode arus (flow) akan melaporkan pajak kepada otoritas
pajak sebagai biaya pajak untuk tujuan buku. Pendekatan alokasi kornprehensif
mendasarkan biaya pajak terhadap keuntungan buku sebelum pajak. Pendekatan
alokasi parsial adalah variasi dari metode arus. Pendekatan ini dapat meliputi
perhitungan kewajiban pajak tertunda hanya pada pajak yang dianggap oleh
manajemen sebagai benar-benar dapat dibayarkan pada periode rnendatang ditambah
pajak pada periode sekarang.
APB masuk untuk
memperbaiki keputusan-keputusan ini dengan memutuskan pendekatan berdasarkan
metode alokasi komprehensif, tetapi hal inj dilakukan berdasarkan latar
belakang pembukuan. Tidak satu pun dewan atau pihak yang mengajukan keputusan
tersebut yang tampaknya mengakui aspek keperilakuan dari pendekatan yang
diajukan, Terdapat beberapa implikasi motivasi yang tidak diinginkan berkaitan
dengan alokasi parsial dan metode arus (flow), sehingga kedua pendekatan
tersebut ditolak oleh APB.
Sumber Buku Akuntansi keuangan
\iklan |
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.