.comment-content a {display: none;}
Info
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed
Home » » Undang-Undang Dikti Jamin Kualitas Pendidikan Tinggi Indonesia

Undang-Undang Dikti Jamin Kualitas Pendidikan Tinggi Indonesia

Undang-undang No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) akhirnya menemukan pengganti, UU Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dalam acara Sosialisasi UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Aula Garuda Mukti lantai 5 Gedung Rektorat Universitas Airlangga (25/9), Direktur Pendidik dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Supriyadi Rustad mengatakan UU Dikti ini membawa semangat baru.

Prof. Supriyadi mengatakan, UU ini menjamin dan memperluas akses calon mahasiswa dalam memperoleh pendidikan tinggi. “Selama ini, Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia masih cukup rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia. Dengan UU Dikti ini, pemerintah berharap bisa menaikkan APK perguruan tinggi di Indonesia,” terang Prof. Supriyadi. Selain itu, demi memperluas akses dan menjamin kepastian calon mahasiswa, UU Dikti ini melarang penggunaan penerimaan mahasiswa baru untuk tujuan komersial.

Prof. Supriyadi menyebutkan, semangat baru UU ini juga mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan Tridharma secara utuh, membawa kesetaraan bagi pengajar, mahasiswa, dan institusi. Selain itu, Prof. Supriyadi juga menjamin UU ini akan memperkuat pendidikan vokasi, mempertahankan otonomi universitas, penjaminan mutu, serta yang paling penting, memastikan tanggung jawab negara dan menghindari liberalisasi dan komersialisasi perguruan tinggi.

Poin terakhir itu merupakan putusan yang penting, karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Badan Hukum Pendidikan, telah disebutkan dalam UU yang baru tidak boleh terjadi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan. Amar tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan, dan tidak boleh terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.

Dengan adanya UU Dikti ini, ke depannya akan ada perubahan hak penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk akademi, sekolah tinggi, institut, universitas, akademi komunitas, dan politeknik. Politeknik misalnya, selain menyelenggarakan program pendidikan vokasi (D1, D2, D3, dan D4), juga bisa menyelenggarakan program magister terapan dan dokter terapan, serta program profesi dan spesialis. Universitas selain mampu menyelenggarakan program sarjana dan vokasi, juga akan mampu menyelenggarakan program magister terapan dan dokter terapan. Akademi komunitas juga akan diakui untuk menyelenggarakan program Diploma 1 dan Diploma 2.

UU baru juga menjamin jenjang karir tenaga pendidik. Prof. Supriyadi mengatakan, pengajar di institusi penyelenggara pendidikan vokasi akan bisa meraih jabatan akademik hingga profesor. Sedangkan untuk akademi dan akademi komunitas juga direncanakan bisa meraih jabatan akademik hingga profesor.
Masalah perijinan dan akreditasi juga dibahas dalam UU yang baru ini. Penyelenggara pendidikan tinggi baru bisa mendirikan program studi baru setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi, sehingga pada saat izin program studi keluar, program studi tersebut otomatis sudah terakreditasi minimum.

Dengan adanya UU Dikti ini, masyarakat akan mempunyai banyak pilihan jenis pendidikan tinggi yang setara, bisa berkuliah sesuai dengan kemampuan akademiknya dengan biaya yang lebih terjangkau, serta dijamin negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Dunia usaha juga dapat memanfaatkan penelitian di perguruan tinggi untuk inovasi industri. Prof. Supriyadi juga menjamin perguruan tinggi mendapatkan otonominya dengan masih didukung pendanaan dari pemerintah, serta memiliki fleksibilitas dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan mutu. Dosen pun bisa dijamin memperoleh dana penelitian dan kesetaraan dalam jenjang karir.

Berikut merupakan bahan Sosialisasi UU Pendidikan Tinggi oleh Dirjen Dikti Kemendiknas (Undang-Undang RI  nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) dan Penjelasannya sudah bisa diunduh di:


Sumber : http://www.unair.ac.id/berita.unair.php?id=1411

\iklan
Share this post :

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

2 Comments
Comments

+ komentar + 2 komentar

8 February 2013 at 01:52

Info yang sangat bermanfaat

Anonymous
8 February 2013 at 03:05

KUMBAL nih...hehehe...
Infonya keren-keren mas...aktual...
Semoga blog ini semakin sukses... :D

Post a Comment

Next Back Home