.comment-content a {display: none;}
Info
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed
Home » » Tiga Kecerdasan yang Harus Dimiliki oleh Seorang Jurnalis

Tiga Kecerdasan yang Harus Dimiliki oleh Seorang Jurnalis

Seorang jurnalis profesional menurut kacamata psikolog, setidaknya harus memiliki tiga kecerdasan, yakni kecerdasan intelektual, kecerdasan interpersonal dan kecerdasan bahasa.

Demikian Psikolog Universitas Sumatera Utara (USU) Eluj Andriani Yusuf MSi saat menjadi narasumber Pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pers bertema "Etika Jumalisme" di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumut Jalan Adinegoro No.4 Medan,

Diklat yang diikuti 50 orang Anggota PWI Sumut dari PWI Perwakilan Langkat, Binjai, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Simalungun dan yang bertugas di Kota Medan itu terselenggara atas dukungan Asian Agri Group dan dibuka Ketua PWI Sumut
Drs Muhammad Syahrir.

Selain Elvi Andriani, tampil sebagai narasumber Kepala Pusat Studi Hak Amsi Manusia (Kapusbam)Universitas Negeri Medan (Unimed) Majda El Muhmj MHum, dan Direktur Diklat PWI Sumut H War D)amil SH, dengan moderator Muhammad Arifin MPd. Turut hadir Humas Asian Ami Group Lidia Veronika.

Menurut Elvi, kecerdasan intelektual merupakan parameter utama yang sangat diperlukan seorang jurnalis. Hal ini mengingat latar belakang pendidikan bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan, namun sikap kritis dan mau terus belajar merupakan kunci keberhasilan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Kemudian kecerdasan interpersonal mengharuskan seorang wartawan mudah beradaptasi dengan lingkungan sosial, mudah bergaul dengan orang lain dan terbuka dalam mengeluarkan pendapat.

Sedangkan kecerdasan bahasa menuntut seorang wartawan mampu berkomunikasi secara verbal dan tulisan.

Di samping tiga kecerdasan itu, kata Elyi, kinerja seorang wartawan menuntut sikap kerja yang sistematis. cepat dan teliti. Memiliki motivasi tinggi untuk berprestasi, jujur dan bertanggungjawab.

Selanjutnya memiliki networking yang luas dan baik sehingga mudah mendapatkan akses terhadap sumber berita. Memiliki emosi stabil. mampu mengendalikan diri. serta mampu berprilaku sesuai norma berlaku berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ).

Kapusham Unimed Majda Al Muhtaj mengatakan, untuk mengimplementasikan KEJ berkaitan jurnalisme berbasis HAM dibutubkan langkah-langkah strategis melalui komitmen yang teruji dari penegak hukum untuk tunduk pada mekanisme penyelesaian berbasis HAM.

Kemudian, kata Majda, perlu penguatan kelembagaan pers dan insan pers dalam memperkuat profesi jurnalis berbasis HAM, serta peningkatan kesejahteraan insan pers yang mendukung kemandirian dan profesionalitas.

Sementara Direktur Diklat PWI Sumut War Djamil melihat , ketika ada pemberitaan bermasalah yang menjurus pelanggaran KEJ, penanganannya harus melalui pendekatan Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani di Jambi 9 Februari 2012.

Berdasarkan MoU tersebut, kata War Djamil, pikak Polri harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pers. Sebab, belum semua pemberitaan misalnya berkaitan pencemaran nama baik diproses melalui KUHP,karena belum tentu pemberitaan tersebut melanggar KEJ. "Artinya, pemberitaan itu patut diteliti apakah melanggar KEJ atau tidak, dan kewenangan itu ada di Dewan Pers," paparnya. Dmc

Sumber: harian andalas / format epaper Koran online

\iklan
Share this post :

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

0 Comments
Comments

Post a Comment

Next Back Home