.comment-content a {display: none;}
Info
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed
Home » » Makalah Syarat dan Rukun Tayamum

Makalah Syarat dan Rukun Tayamum


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Dalam menciptakan segala sesuatu, Allah SWT selalu menerangkan dengan rinci mengapa sesuatu tersebut diciptakan. Misalnya kita sebagai manusia, makhluk yang paling mulia di antara sekian makhluk-Nya, diutus ke dunia sebagai khalifah pemelihara jagad raya ini. Hal yang demikian tentunya ada hikmah/rahasia tersendiri dibalik penciptaan kita para manusia. Memasuki ranah syariah, sebagai contoh lain, adalah satu item yang dijadikan alternatif oleh kita sebagai pengganti wudlu yang merupakan syarat sahnya sholat yakni tayamum. Dalam tayamum ini pun tersimpan suatu hikmah tertentu yang dirasa perlu diketahui oleh kita agar nantinya dalam pendekatan diri kepada-Nya tidak terdapat ganjalan yang memungkinkan kita “lari” dari syariah Islam.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apakah pengertian, syarat dan rukun dari tayamum ?
  2. Apakah hikmah dibalik tayamum ?

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian, Syarat dan Rukun Tayamum
Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya. Tayamum adalah pengganti wudlu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Pensyari’atan tayamum ini berdasarkan firman Allah dalam Q. S. Al-Nisa’ayat 43, sebagai berikut: Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun
Dalam hal ini terdapat bebebrapa syarat dari tayamum yaitu: pertama, sudah masuk waktu shalat maksudnya tayamum disyariai’atkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu. Kedua, sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu shalat sudah masuk. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air setelah dicari dan yakin tidak ada, kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air, maka tidak menjadi syarat baginya. Ketiga, dengan tanah yang suci dan berdebu. Dan yang keempat, menghilangkan najis maksudnya sebelum bertayamum itu hendaknya harus bersih dari najis.


Selengkapnya Klik DOWNLOAD


Ppost by indodetik
Sumber : Google

\iklan
Share this post :

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

0 Comments
Comments

Post a Comment

Next Back Home