BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemilu
Dari
berbagai sudut pandang, banyak pengertian mengenai pemilihan umum. Tetapi
intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan
di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan, ini adalah inti kehidupan
demokrasi.
Pemilu dapat dipahami
juga sebagai berikut:
- Dalam undang-undang
nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum dalam bagian menimbang butir a
sampai c disebutkan:
- Bahwa
berdasarkan undang-undang dasar 1945, negara republik indonesia adalah
negara yang berkedaulatan rakyat;
- Bahwa
pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- Bahwa
pemilihan umum umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan,
melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penmyusunan tata
kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian juga dalam bab I
ketentuan umum pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa: "pemilihan umum adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia
yang berdasarkan pancasila dan undang-undangn 1945.
Selengkapnya Klik DOWNLOAD
PREVIEW
Sumber Wikipedia
\iklan |
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi indodetik.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.